metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

Polda Sultra dan BPN Kolaka Identifikasi Lahan Milik Warga Yang Diduga Diserobot PT Rimau

Pengambilan identifikasi data lapang di lahan yang diduga diserobot PT Rimau di Kolaka

Atas dasar aduan itulah, lanjut Fitrahyadi meminta pihak BPN untuk melakukan identifikasi tanah dengan mencocokkan titik koordinat yang ada di peta bidang tahun 1997 sebagai dasar penerbitan sertifikat pelapor.

“Hari ini kami bersama-sama turun BPN guna mengidentifikasi titik koordinat lahan pelapor,” ucap dia saat diwawancarai di lokasi pengambilan data identifikasi tanah.

Selanjutnya, kata dia, karena identifikasi tanah masih perlu diolah oleh pihak BPN, maka hasil identifikasi hari ini belum bisa diketahui apakah titik koordinat lahan milik pelapor sudah sesuai, atau sebaliknya.

Dengan demikian, tambah mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari ini, bahwa pihaknya masih akan menunggu hasil identifikasi dari BPN Kolaka.

“Untuk hasilnya, kami menunggu hasil identifikasi dari BPN yang dimuat dalam berita acara,” katanya.

Salahuddin, pensiunan BPN Kolaka mengatakan, ihwal sertifikat yang dipegang saat ini oleh pelapor, itu hasil dari produk BPN yang diterbitkan pada tahun 1998, dan kuatkan dengan peta bidang tahun 1997.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!