Polda Sultra dan BPN Kolaka Identifikasi Lahan Milik Warga Yang Diduga Diserobot PT Rimau
METROKENDARI.COM – Tim penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka melaksanakan identifikasi tanah milik pelapor perihal dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Rabu (12/3/2025).
Identifikasi tanah ini turut disaksikan Adrian Ramadhan dan istri selaku pelapor, kuasa hukum pelapor, Supriadi, mantan Kades Sopura, dua pegawai pensiunan BPN, dan salah satu masyarakat pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan pelapor.
Baca Juga :Â Tuntas Ditangani Penyidik Polda Sultra, Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal Diserahkan ke Jaksa
Kanit I Subdit Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrahyadi menerangkan, agenda identifikasi tanah ini, merupakan proses tindaklanjut dari aduan masyarakat yang diadukan pekan lalu.
Dalam aduan tersebut, diketahui PT Rimau New World diduga menyerobot dan merusak lahan milik warga, yang telah mengantongi surat hak milik (SHM) atau sertifikat terbitan tahun 1998.
Baca Juga :Â Polres Konut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Karyawan Tambang, Sejumlah Sajam Disita


Tinggalkan Balasan