metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025

Polda Sultra dan BPN Kolaka Identifikasi Lahan Milik Warga Yang Diduga Diserobot PT Rimau

Pengambilan identifikasi data lapang di lahan yang diduga diserobot PT Rimau di Kolaka

METROKENDARI.COM – Tim penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka melaksanakan identifikasi tanah milik pelapor perihal dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Rabu (12/3/2025).

Identifikasi tanah ini turut disaksikan Adrian Ramadhan dan istri selaku pelapor, kuasa hukum pelapor, Supriadi, mantan Kades Sopura, dua pegawai pensiunan BPN, dan salah satu masyarakat pemilik lahan yang berbatasan dengan lahan pelapor.

Baca Juga : Tuntas Ditangani Penyidik Polda Sultra, Kasus Tambang Batu Gamping Ilegal Diserahkan ke Jaksa

Kanit I Subdit Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Fitrahyadi menerangkan, agenda identifikasi tanah ini, merupakan proses tindaklanjut dari aduan masyarakat yang diadukan pekan lalu.

Dalam aduan tersebut, diketahui PT Rimau New World diduga menyerobot dan merusak lahan milik warga, yang telah mengantongi surat hak milik (SHM) atau sertifikat terbitan tahun 1998.

Baca Juga : Polres Konut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan Karyawan Tambang, Sejumlah Sajam Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!