Polda Sultra Catat Angka Lakalantas Periode Januari-September 2025 Capai 2.068 Kasus, 208 Meninggal
Sebagai langkah nyata, Polda Sultra telah mengeluarkan Kebijakan Zero Knalpot Brong di seluruh wilayah hukumnya. Kebijakan ini dilaksanakan melalui penegakan hukum yang tegas.
Beberapa waktu lalu, Polda Sultra juga telah melakukan pemusnahan knalpot brong sebagai upaya nyata dalam menertibkan penggunaan kendaraan yang mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Tantangan keselamatan lalu lintas di era mobilitas tinggi harus dihadapi dengan strategi terpadu, mulai dari rekayasa lalu lintas, penegakan hukum yang konsisten, peningkatan kesadaran masyarakat, serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana jalan,” ujar Kapolda.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat melahirkan komitmen bersama dan langkah-langkah efektif yang langsung diimplementasikan.
Setiap rekomendasi ditekankan harus berbasis data, terukur, dan dievaluasi secara berkala untuk menekan angka fatalitas secara signifikan.
“Keselamatan adalah prioritas dan merupakan hak setiap pengguna jalan,” pungkas Irjen Didik Agung Widjanarko, sembari membuka secara resmi Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari ini.


Tinggalkan Balasan