S-1:
- S1 Kedokteran Umum (Profesi);
- S1 Kedokteran Gigi (Profesi);
- S1 Farmasi (profesi Apoteker);
- S1 Ilmu Gizi;
- S1 Biologi (Murni);
- S1 Teknik Informatika (Programming);
- S1 Teknik Informatika (Jaringan);
- S1 Teknik Informatika (Database);
- S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
- S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
- S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat;
- S1 Desain Komunikasi Visual;
- S1 Teknik Elektro Arus Lemah;
- S1 Teknik Metalurgi;
- S1 Teknik Industri (Manajemen Industri);
- S1 Kimia (murni);
- S1 Hubungan Internasional;
- S1 Sastra Jepang;
- S1 Sastra China;
- S1 Pendidikan Olahraga;
- S1 Teknologi Pendidikan;
- S1 Ilmu Sejarah;
- S1 Ekonomi Manajemen;
- S1 Akuntansi;
- S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot).
- D-IV
a) Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
b) Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia);
c) Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan.
5) khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda
Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif. - Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi
A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang
dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik; - Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang
dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud; - Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)
Tahun Anggaran 2022:
1) maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis;
2) maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2 , S-2 Profesi dan Pilot;
3) maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi;
4) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.
Baca Juga
Tinggi badan minimal :
1) pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
2) wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm.
- Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup
untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan; - Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup tidak mempunyai
anak/hamil selama pendidikan pembentukan; - Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi
Perwira Polri; - Bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya;
- Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
- Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan
berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri; - Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
1) tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem rangking meliputi:
a) pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif;
b) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
c) Tes Kompetensi (Pengetahuan) dengan penilaian kuantitatif;
d) Tes Psikologi (CAT) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS) dan kuantitatif;
e) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
f) Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
g) Tes Kesamaptaan Jasmani (TKJ) dengan penilaian kuantitatif;
h) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
i) sidang kelulusan akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS).