Polda Sultra Amankan Penambang Batu Gamping Ilegal di Konut, 2 Ekscavator Disita
Baca Juga : Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Amankan 4 Penambang Ilegal di Konut
Mantan Kapolresta Kendari ini mengungkapan, penambangan yang dilakukan J tidak memiliki dasar sama sekali, seperti izin yang sah dari pemerintah.
“Sehingga atas kegiatan penambangan tersebut diduga kuat J melanggar UU pertambangan sebagimana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35,” katanya.
“Kami rencana akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka di minggu depan untuk mempercepat proses penanganan perkara sehingga perkara tersebut dapat diteliti dan dilimpah ke kejaksaan,” sambungnya.
Didik menegaskan, pihaknya juga akan terus melakukan kegiatan patroli untuk mengawasi aktivitas penambangan ilegal minining di Sultra.
“Saat ini penyidik terus melakukan patroli mining di areal-areal tambang secara rutin untuk mewujudkan zero ilegal mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan,” pungkasnya.
1 Komentar