Jakarta – Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafatul Muslimin Indra Fauzi, ditetapkan jadi tersangka usai ditangkap oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Muslimin Indra Fauzi ditangkap oleh Penyidik di Lampung lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu (10/8/2022).
“Pukul 17.30 WIB (kemarin), Indra Fauzi disampaikan Sprin penangkapan dan tersangka langsung diamankan menuju Mako Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Zulpan menjelaskan, Indra Fauzi ditangkap dalam kasus yang dilakukan oeh organisasi tersebut. Diketahui, Indra bergabung dengan Ormas Khilafatul Muslimin sejak tahun 2000.
Baca Juga
“Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin,” jelasnya.
Baca Juga : Bongkar Korupsi Dana PEN 2021 di Koltim, Satu Persatu Pejabat Diperiksa KPK
Untuk diketahui, Muslimin Indra Fauzi ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, terkait kasus pencucian uang.
Indra secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.