Polairud Polda Sultra Tangkap 2 Nelayan Kedapatan Bawa Bom Ikan di Sekitar Pulau Bokori
Dari hasil penyelidikan, diketahui pula bahwa kedua pelaku merakit sendiri bahan peledak tersebut untuk digunakan saat beroperasi di laut.
Baca Juga :Â Seorang Nelayan Ditangkap Polisi Usai Ketahuan Tangkap Ikan Pakai Bom di Laut Pulau Bokori
Keduanya kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Ditpolairud Polda Sultra telah mengambil langkah-langkah lanjutan, antara lain membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, serta merencanakan gelar perkara.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Sultra dalam menjaga kelestarian sumber daya laut serta memberantas praktik penangkapan ikan secara destruktif yang dapat mengancam keberlanjutan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat pesisir.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan