PNS di Negara Ini Dilarang Pakai WhatsApp dan Google Drive, Kok Bisa?
“Aplikasi ini tidak dilarang di ponsel mereka. Saya yakin kalau setiap departemen akan menemukan pengganti layanannya masing-masing. Saya percaya akan ada solusi untuk tantangan ini,” tambahnya.
Sebelumnya pemerintah Hong Kong juga sudah menerapkan aturan baru yang mewajibkan PNS untuk meminta izin terlebih dahulu sebelum menginstal layanan untuk cloud storage public dan layanan pengiriman pesan berbasis web di komputer kantor.
Seorang PNS di Hong Kong mengaku layanan seperti WhatsApp, Gmail, dan Google Drive juga saat ini sudah diblokir di jaringan internet kantornya. Layanan yang diblokir itu hanya bisa diakses lewat komputer tertentu di kantornya.
Ia juga mengungkap kekhawatirannya soal aturan baru ini, yang menurutnya bakal menurunkan efisiensi kerja. Pasalnya layanan seperti WhatsApp biasanya dipakai untuk keperluan komunikasi setiap saat dengan rekan kerja dan orang yang bekerja di luar pemerintahan.


Tinggalkan Balasan