PNS di Negara Ini Dilarang Pakai WhatsApp dan Google Drive, Kok Bisa?
Ia mengakui kalau aturan baru ini mungkin membuat PNS menjadi tak nyaman. Namun pembatasan ini perlu dilakukan untuk meningkatkan keamanan siber. Ia juga menegaskan kalau PNS tetap boleh menggunakan aplikasi tersebut di ponsel pribadinya.
“Aplikasi ini tidak dilarang di ponsel mereka. Saya yakin kalau setiap departemen akan menemukan pengganti layanannya masing-masing. Saya percaya akan ada solusi untuk tantangan ini,” tambahnya.
Sebelumnya pemerintah Hong Kong juga sudah menerapkan aturan baru yang mewajibkan PNS untuk meminta izin terlebih dahulu sebelum menginstal layanan untuk cloud storage public dan layanan pengiriman pesan berbasis web di komputer kantor.
Seorang PNS di Hong Kong mengaku layanan seperti WhatsApp, Gmail, dan Google Drive juga saat ini sudah diblokir di jaringan internet kantornya. Layanan yang diblokir itu hanya bisa diakses lewat komputer tertentu di kantornya.
Tinggalkan Balasan