PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan Yang Diduduki PT OSS
Baca Juga :Â Kalah Gugatan, PT VDNI Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa Seluas 8 Ha
Andre menjelaskan, duduk persoalan ini, diawali ketika kliennya menggugat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 2020 lalu, yang diduga telah melakukan aksi penyerobotan lahan secara melawan hukum.
Dalam perjalanannya, penggugat berhasil memenangkan perkara penyerobotan lahan ini pada tahun 2021. PT VDNI yang tak puas dengan putusan PN Unaaha, lalu melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Namun, banding yang diajukan dianulir alias ditolak PT Sultra, dan tetap mengakui hasil putusan PN Unaaha.
Selang banding PT VDNI ditolak, perusahaan berlabel proyek strategis nasional (PSN) ini kembali mengajukan kasasi dan peninjauan kembali (PK) atas putusan PT Sultra di Mahkamah Agung (MA).
“MA menolak permohonan Kasasi dan PK PT VDNI. Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Andre.
Tinggalkan Balasan