PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan Yang Diduduki PT OSS
METROKENDARI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengeluarkan jadwal eksekusi lahan yang kini diduduki PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang bertempat di Desa Porara, Kecamatan Morosi.
Andre Darmawan, selaku kuasa hukum penggugat Ainun Indarsih bersaudara ini menerangkan, bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi.
Baca Juga :Â Derita Warga Motui Konawe Utara Terdampak Polusi Abu Batu Bara PT OSS
Dalam surat Nomor: 1458/PAN.PN.W23-U5/HK2/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, Andre menegaskan, PN Unaaha akan melaksanakan eksekusi objek lahan yang dimenangkan kliennya, dua pekan dari sekarang.
“Waktu dan pelaksanaan eksekusi sesuai jadwal dari PN Unaaha, itu hari Kamis, tanggal 19 September 2024,” ujar dia kepada awak media ini.
Tinggalkan Balasan