metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025

PN Unaaha Segera Eksekusi Lahan Yang Diduduki PT OSS

Sebuah bangunan milik PT OSS yang berdiri diatas lahan sengketa

METROKENDARI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya mengeluarkan jadwal eksekusi lahan yang kini diduduki PT Obsidian Stainless Steel (OSS) yang bertempat di Desa Porara, Kecamatan Morosi.

Andre Darmawan, selaku kuasa hukum penggugat Ainun Indarsih bersaudara ini menerangkan, bahwa dirinya sudah menerima surat pemberitahuan perihal pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga : Derita Warga Motui Konawe Utara Terdampak Polusi Abu Batu Bara PT OSS

Dalam surat Nomor: 1458/PAN.PN.W23-U5/HK2/IX/2024 tertanggal 2 September 2024, Andre menegaskan, PN Unaaha akan melaksanakan eksekusi objek lahan yang dimenangkan kliennya, dua pekan dari sekarang.

“Waktu dan pelaksanaan eksekusi sesuai jadwal dari PN Unaaha, itu hari Kamis, tanggal 19 September 2024,” ujar dia kepada awak media ini.

Baca Juga : Kalah Gugatan, PT VDNI Diminta Segera Kosongkan Objek Sengketa Seluas 8 Ha

Andre menjelaskan, duduk persoalan ini, diawali ketika kliennya menggugat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) pada 2020 lalu, yang diduga telah melakukan aksi penyerobotan lahan secara melawan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!