PN Kendari Diminta Berlaku Adil Soal Penyelesaian Sengketa Lahan Milik Yurina Alie Mursalim
Saat Kendariekspres.com menemui Ibu Yurina di kediamannya, Yurina mengaku, dirinya adalah pemilik sah tanah yang teletak di jalan Brigjend M Jounus, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Hal itu sangat jelas dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap putusan Perkara Nomor:46/Pts.Pdt/2000/PN.Kdi Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 45/Pdt/2001/PT.Sultra Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3382/K/Pdt/2002.
Baca Juga : Fakta Brimob Polda Sultra Dituding Intimidasi Warga dan Polemik Lahan Resettlement Polri
Kata dia, dirinya dan orang yang mendiami tanah yang tidak masuk kedalam obyek sengketa berkali-kali di datangi oleh orang-orang suruhan Pengusaha Keturunan untuk menakut-nakuti bahwa bangunannya akan dibongkar dan lain sebagainya.
“Saya mendapat ancaman bahkan dianiyaya, didorong ke tanah dan DIINJAK dadaku oleh orang-orang suruhan pengusaha Keturunan yang mendatangi tanah lokasi tersebut pada tanggal 12 September 2021.
1 Komentar