metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Pertamina Beri Sanksi Belasan SPBU ‘Nakal’ di Wilayah Sulsel dan Sultra

SPBU dalam Pembinaan (Foto. Ilustrasi )

Dia menyebut pihaknya masih memiliki keterbatasan dalam melakukan penindakan penyalahgunaan distribusi BBM. Sebab, regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU saja.

Sedangkan faktor yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Perilaku menyimpang konsumen tersebut diantaranya pengisian berulang, tangki modifikasi yang semua itu bermuara pada penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi,” jelasnya.

Taufiq menambahkan, diperlukan peran aktif Pemda dan juga aparat Kepolisian karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!