Pertamina Beri Sanksi Belasan SPBU ‘Nakal’ di Wilayah Sulsel dan Sultra
Kendari – Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra), diberi sanksi oleh Pertamina sepanjang tahun 2022.
Sanksi tersebut diberikan terhadap SPBU karena terbukti melakukan sejumlah pelanggaran terkait pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun tidak memenuhi syarat kelengkapan peralatan operasional.
Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.
“Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135,” ujar Taufiq dalam siaran persnya yang diterima metrokendari.com, Senin (29/8/2022).
2 Komentar