“Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 penegakan hukum terhadap penyelewengan pendistribusian BBM apalagi bersubsidi. Sedangkan pengawasan pendistribusiannya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Sehingga tanpa diminta seharusnya sudah menjadi ranah POLRI dan Disperindag melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap pendistribusian BBM,” jelasnya.
Dia menambahkan, Pertamina senantiasa mengedepankan aspek good corporate governance, terbuka dan kolaboratif serta mengharapkan peran aktif masyarakat dan seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM. Tujuannya agar subsidi dapat dirasakan masyarakat yang memang berhak.
“Apabila terdapat praktik yang meresahkan masyarakat segera laporkan ke kepolisian setempat dan call center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti,” kata taufiq.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, aparat dari tim Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan dua unit tangki mobil BBM dan dua unit mobil boks yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian BBM di Kendari Barat untuk disalurkan ke Konawe Utara.
Praktik ini tentunya sangat meresahkan masyarakat yang memerlukan BBM. Konsumen Industri diharapkan membeli BBM dengan harga Industri sehingga subsidi BBM khususnya untuk solar dapat tepat sasaran.
Laporan. Wayan Sukanta