metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Pertamina Apresiasi Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM Ilegal

Redaksi Redaksi
Supervisor Communication & Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan

“Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 penegakan hukum terhadap penyelewengan pendistribusian BBM apalagi bersubsidi. Sedangkan pengawasan pendistribusiannya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Sehingga tanpa diminta seharusnya sudah menjadi ranah POLRI dan Disperindag melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap pendistribusian BBM,” jelasnya.

Dia menambahkan, Pertamina senantiasa mengedepankan aspek good corporate governance, terbuka dan kolaboratif serta mengharapkan peran aktif masyarakat dan seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan pendistribusian BBM. Tujuannya agar subsidi dapat dirasakan masyarakat yang memang berhak.

“Apabila terdapat praktik yang meresahkan masyarakat segera laporkan ke kepolisian setempat dan call center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti,” kata taufiq.

Diberitakan sebelumnya, aparat dari tim Tidpiter Dit Reskrimsus Polda Sultra mengamankan dua unit tangki mobil BBM dan dua unit mobil boks yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian BBM di Kendari Barat untuk disalurkan ke Konawe Utara.

Praktik ini tentunya sangat meresahkan masyarakat yang memerlukan BBM. Konsumen Industri diharapkan membeli BBM dengan harga Industri sehingga subsidi BBM khususnya untuk solar dapat tepat sasaran.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!