Persyaratan Hukum dan Langkah-Langkah untuk Menutup Perusahaan Anda di Indonesia
Langkah 2: Pengumuman Rencana Pembagian Harta Hasil Likuidasi di Surat Kabar
Rencana pembagian harta hasil likuidasi wajib diumumkan dalam surat kabar nasional dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari.
TAHAP 3: MENYELESAIKAN LIKUIDASI
Langkah 1: Adakan Rapat Pemegang Saham
Setelah semua aset dilikuidasi dan kewajiban diselesaikan, pemegang saham mengadakan rapat pemegang saham untuk menyelesaikan penyelesaian dan akuntabilitas Likuidator (memberikan penyelesaian dan pelepasan kepada likuidator).
Langkah 2: Pengumuman ke Koran Nasional
Likuidator akan mengumumkan kepada surat kabar nasional tentang proses likuidasi akhir
Langkah 3: Memberitahukan kepada Kemenkumham untuk menghapus data Perusahaan dalam database
Langkah terakhir adalah dengan memberitahukan penutupan perusahaan kepada Kemenkumham. Kemenkumham kemudian akan mengumumkan berakhirnya keberadaan perusahaan secara hukum di Indonesia, dengan catatan semua kewajiban hukum telah dipenuhi.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan