metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 15 Januari 2025

Persyaratan Hukum dan Langkah-Langkah untuk Menutup Perusahaan Anda di Indonesia

Langkah 2: Pengumuman Rencana Pembagian Harta Hasil Likuidasi di Surat Kabar

Rencana pembagian harta hasil likuidasi wajib diumumkan dalam surat kabar nasional dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari.

TAHAP 3: MENYELESAIKAN LIKUIDASI

Langkah 1: Adakan Rapat Pemegang Saham

Setelah semua aset dilikuidasi dan kewajiban diselesaikan, pemegang saham mengadakan rapat pemegang saham untuk menyelesaikan penyelesaian dan akuntabilitas Likuidator (memberikan penyelesaian dan pelepasan kepada likuidator).

Langkah 2: Pengumuman ke Koran Nasional

Likuidator akan mengumumkan kepada surat kabar nasional tentang proses likuidasi akhir

Langkah 3: Memberitahukan kepada Kemenkumham untuk menghapus data Perusahaan dalam database

Langkah terakhir adalah dengan memberitahukan penutupan perusahaan kepada Kemenkumham. Kemenkumham kemudian akan mengumumkan berakhirnya keberadaan perusahaan secara hukum di Indonesia, dengan catatan semua kewajiban hukum telah dipenuhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!