Persyaratan Hukum dan Langkah-Langkah untuk Menutup Perusahaan Anda di Indonesia
Langkah 2: Pengumuman di Koran Nasional
Rencana likuidasi wajib diumumkan dalam surat kabar nasional dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari.
Langkah 3: Proses Notaris dan Pemberitahuan kepada Pihak Berwenang
Keputusan rapat umum pemegang saham tersebut dituangkan dalam akta notaris dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disertai bukti pengumuman surat kabar yang telah diumumkan kepada masyarakat.
TAHAP 2: PENYELESAIAN ASET PERSEROAN
Langkah 1: Penyelesaian Hutang dan Kewajiban
Sebelum perusahaan dapat ditutup secara resmi, semua kewajiban keuangan harus diselesaikan. Termasuk melunasi hutang, menyelesaikan akun dengan kreditor, dan memastikan semua pajak dibayarkan. Kompensasi karyawan, jika ada, juga harus diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan