metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 15 Januari 2025

Persyaratan Hukum dan Langkah-Langkah untuk Menutup Perusahaan Anda di Indonesia

Langkah 2: Pengumuman di Koran Nasional

Rencana likuidasi wajib diumumkan dalam surat kabar nasional dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari.

Langkah 3: Proses Notaris dan Pemberitahuan kepada Pihak Berwenang

Keputusan rapat umum pemegang saham tersebut dituangkan dalam akta notaris dan diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disertai bukti pengumuman surat kabar yang telah diumumkan kepada masyarakat.

TAHAP 2: PENYELESAIAN ASET PERSEROAN

Langkah 1: Penyelesaian Hutang dan Kewajiban

Sebelum perusahaan dapat ditutup secara resmi, semua kewajiban keuangan harus diselesaikan. Termasuk melunasi hutang, menyelesaikan akun dengan kreditor, dan memastikan semua pajak dibayarkan. Kompensasi karyawan, jika ada, juga harus diselesaikan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!