Persyaratan Hukum dan Langkah-Langkah untuk Menutup Perusahaan Anda di Indonesia
Perusahaan dapat memilih untuk menutup perusahaan karena berbagai alasan. Berdasarkan hukum perusahaan Indonesia, perusahaan harus dibubarkan karena alasan-alasan berikut:
1. berdasarkan resolusi rapat umum pemegang saham;
2. telah berakhirnya jangka waktu pendiriannya sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar;
3. berdasarkan perintah pengadilan;
4. dengan pencabutan pernyataan kebangkrutan atau pailitnya melalui penetapan pengadilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan harta pailit Perseroan tidak lagi cukup untuk melunasi biaya pailit;
5. harta pailit Perseroan yang dinyatakan pailit, berada dalam keadaan pailit sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan, maka Perseroan wajib melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan