metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Rabu, 15 Januari 2025

Persyaratan Hukum dan Langkah-Langkah untuk Menutup Perusahaan Anda di Indonesia

Perusahaan dapat memilih untuk menutup perusahaan karena berbagai alasan. Berdasarkan hukum perusahaan Indonesia, perusahaan harus dibubarkan karena alasan-alasan berikut:

1. berdasarkan resolusi rapat umum pemegang saham;

2. telah berakhirnya jangka waktu pendiriannya sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar;

3. berdasarkan perintah pengadilan;

4. dengan pencabutan pernyataan kebangkrutan atau pailitnya melalui penetapan pengadilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat, dan harta pailit Perseroan tidak lagi cukup untuk melunasi biaya pailit;

5. harta pailit Perseroan yang dinyatakan pailit, berada dalam keadaan pailit sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

6. karena dicabutnya izin usaha Perseroan, maka Perseroan wajib melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!