“Saat ini semua sudah berbasis teknologi, media sosial, kejahatan tidak saja dalam bentuk fisik lagi tapi sudah dengan kejahatan verbal, jika tidak menggunakan bahasa yang baik dan benar bisa menjadi suatu kejahatan,” bebernya.
Dia juga mengaku, tujuan diadakannya kesepahaman adalah dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian dan insan negara lainnya, guna mendukung bahasa dalam proses penegakan hukum sehingga dapat memperlancar masyarakat mencari keadilan.
Baca Juga
Tentunya hal tersebut membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pengayoman pada masyarakat.
“Kami harapkan ke depan akan lebih banyak lagi tentang layanan kebahasaan di Indonesia khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara,” tutupnya.