metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

PERMATA Indonesia Desak Kepastian Hukum Pertambangan di Pesisir dan Pulau Kecil

Juru bicara Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (Perhapi Sultra), Ahmad Faisal, juga turut menanggapi ramainya narasi yang menyebutkan bahwa MK telah melarang mutlak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Kesimpulan ini pun dinilai keliru dan dipicu oleh disinformasi di media.

“Majelis hakim MK secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan mutlak terhadap aktivitas di luar prioritas tertentu, termasuk pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil,” ujar Faisal dalam pernyataan tertulisnya (22/1).

Lebih lanjut, Faisal mengutip putusan MK yang menegaskan bahwa UU PWP3K harus dipahami sebagai aturan yang mengizinkan aktivitas pertambangan selama memenuhi persyaratan wajib.

Menurutnya, pulau-pulau kecil yang memiliki potensi sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, dapat dimanfaatkan sebagai penopang ekonomi nasional. Pemanfaatan ini, lanjutnya, juga harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, dan kedaulatan bangsa.

Namun demikian, Faisal tetap mengingatkan bahwa pulau-pulau kecil memiliki kerentanan tinggi terhadap pengaruh eksternal dan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, regulasi yang ada dirancang untuk menjamin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara proporsional dan berkelanjutan.

DESAKAN PERMATA INDONESIA TERHADAP PEMERINTAH

Melihat fenomena tersebut, Sekretaris Jenderal PERMATA INDONESIA, Ahmad Sagito, menegaskan bahwa dalam era modern dengan kemajuan teknologi saat ini, dikotomi antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan ekologis sudah tidak relevan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!