metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 16 November 2025

PERMATA Indonesia Desak Kepastian Hukum Pertambangan di Pesisir dan Pulau Kecil

METROKENDARI.COM – Perhimpunan Mahasiswa Pertambangan Indonesia (PERMATA Indonesia) menyoroti ketidakpastian hukum dalam regulasi pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dinilai dapat menghambat investasi dan mengancam keberlanjutan industri pertambangan nasional.

Dalam kajian strategis mereka yang dirilis pada Juni lalu (23/6/2025) dengan judul “Kekacauan Regulasi, Lahirkan Ambiguitas dan Dilematis Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil”, mereka menekankan agar pemerintah harus segera memperjelas payung hukum kegiatan pertambangan di pulau kecil.

“Regulasi yang ambigu, layaknya “jebakan batman” bagi para pelaku usaha. Bagaimana mungkin pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan, tetapi di sisi lain, operasinya terancam dihentikan secara mendadak karena alasan regulasi yang ambigu? Ini bisa menciptakan ketidakpastian investasi yang sangat merugikan,” ungkap Sekretaris Jenderal PERMATA Indonesia, Ahmad Sagito.

KONTRADIKSI DAN AMBIGUITAS HUKUM

Menurut Kajian Strategis PERMATA INDONESIA, perbedaan pandangan terhadap penafsiran UU No. 1 Tahun 2014 (UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil/UU PWP3K) menimbulkan polemic dan ambiguitas makna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!