Kendari – Dua pemuda berinisial LOR (25) dan IS (15) tahun di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi usai memperkosa seorang gadis, Senin (25/7/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah sebelumnya dilaporkan memperkosa seorang gadis yang masih dibawah umur di Kabuapaten Konkep.
“Korbannya masih anak dibawah umur berstatus pelajar SMP di Konkep. Pelaku sebelumnya dilaporkan di Polsek Waworete, Konkep pada 16 Juni 2022,” ujar Fitrayadi.
Kronologi Kejadian
Kejadian itu berawal saat korban sebut saja Bunga (nama samaran) bersama dua rekannya sedang bermain internet di sebuah kantor Desa di Konkep.
Baca Juga
“Pelaku datang menghampiri Bunga dan mengajaknya ke sebuah tempat dengan modus diajak jalan-jalan. Korban kemudian dibawa ke rumah kosong. Pada saat itulah LOR ini menyetubuhi korban secara paksa. Pelaku kemudian menelpon empat temannya dan datang di kantor Desa itu lalu ikut menyetubuhi korban,” jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu mengungkapkan, kasus pemerkosaan ini melibatkan 5 orang pemuda. Namun baru dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu LOR dan IS.
“Sebelumnya sudah ada yang menyerahkan diri yakni IS, selanjutnya pelaku kedua LOW jgua ditangkap. Saat ini masih tiga pelaku lagi yang masih melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya.
Laporan. Wayan Sukanta