“Kalau materi sidangnya kan masih dalam bagian dari proses persidangan, untuk lebih detailnya ke Jaksa terkait tadi, kalau kami nanti kita simpulkan di akhir,” pungkasnya.
Sementara itu dikutip dari Sultraantanews.com, Kejari Kolut menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga
“Ketiganya berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana,” kata Kejari Kolut Henderina Malo.
Dia menyebutkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari bersama dengan 195 dokumen dan barang bukti pada Senin (6/5) lalu, setelah dinyatakan P21 atau kelengkapan berkasnya telah terpenuhi semua.(MK)