METROKENDARI.COM – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kabupaten Kolut tahun 2020-2021 yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp41,1 miliar terus bergulir.
Diketahui berdasarkan keterangan Kepala Kejari Kolut Henderina Malo mengatakan bahwa penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan ahli, ditemukan kerugian negara naik jadi Rp9,8 miliar.
Kemudian perkara terus bergulir dan memasuki masa persidangan di PN Tipikor Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Kolut Nur Rahman Umar.
Humas PN Kendari yang dikonfirmasi membenarkan terkait hadirnya Mantan Bupati Kolut, Nur Rahman Umar yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca Juga
“Intinya jaksa menghadirkan saksi Mantan Bupati Kolut Nur, dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa 30 Juli 2024.
Sambungnya bahwa kehadiran mantan Bupati Kolut ini dalam rangka pembuktian.
“Jaksa menghadirkan untuk pembuktian jaksa di persidangan,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa pihaknya tak bisa berkomentar lebih jauh terkait perkara ini, karena sementara dalam proses persidangan.
"Kalau materi sidangnya kan masih dalam bagian dari...