metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 1 Februari 2026

Perjuangan Warga Tapak Kuda Pertahankan Lahan Dari Eksekusi Pengadilan

Aksi demo warga Tapak Kuda di perempatan McD Kendari, Kamis (30/10/2025) Foto. Wayan/metrokendari.com

KOPPERSON berpegang pada Putusan Perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang telah inkracht, serta Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1 Tahun 1981 yang dulunya menjadi dasar kepemilikan lahan.

Warga Tapak Kuda Klaim Miliki SHM

Warga Tapak Kuda berargumen bahwa HGU Kopperson telah berakhir sejak 1999 dan tidak diperpanjang, sehingga tanah tersebut telah kembali menjadi Tanah Negara (eks-HGU).

Sebagian warga juga mengklaim telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses redistribusi lahan eks-HGU.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!