Perjuangan Warga Tapak Kuda Pertahankan Lahan Dari Eksekusi Pengadilan
METROKENDARI.COM – Ratusan warga yang tinggal di kawasan Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga kini masih terus berjuang mempertahan lahan mereka dari rencana eksekusi Pengadilan.
Berbagai upaya dilakukan mempertahankan lahan yang mereka telah ditinggali bertahun-tahun agar tidak dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Beberapa upaya yang dilakukan mulai menempuh jalur hukum, Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari, hingga aksi demo di kantor PN Kendari.

Aksi demo warga Tapak Kuda tidak pernah putus, mereka berharap mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk memperjuangan lahan yang kini telah ditinggali.
Siapa Penggugat Lahan Tapak Kuda?
Sengketa ini melibatkan dua pihak utama: Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (KOPPERSON), yang memohon eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang memenangkan mereka atas lahan seluas sekitar 25 hektare, dan masyarakat/warga Tapak Kuda, yang menempati dan mendirikan bangunan, termasuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Aliyah dan Hotel Zahra.


2 Komentar