Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, GKP Gelar Penanaman Pohon
“Reklamasi adalah mandatori, kewajiban yang harus dilakukan semua pemegang izin usaha pertambangan. Sejak 2023, GKP sudah melakukan kegiatan reklamasi,” demikian jelas Budi.
Lebih lanjut dia menrjelaskan, sampai sejauh ini, total luas lahan yang sudah dilakukan rekkamasi seluas 12 hektare. Pada setiap lahan yang sudah selesai dilakukan kegiatan penambangan, akan dipersiapakan untuk dilakukan kegiatan penanaman kembali dan juga akan terus dilakukan pemantuan yang dilakukan secara berkala.
“Seperti kegiatan yang kita lakukan hari ini, merupakan penanaman sisipan di lokasi yang sudah dilakukan reklamasi. Lahan yang sudah dilakukan reklamasi, dari hasil penantian, perlu dilakukan penanaman sisipan, “demikian jelas Budi lagi.
Sebelumnya, PT GKP juga bepartisiasi dalam kegiatan penanaman dalam rangka Hari Lingkungan Hidup se dunia yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Kepulauan. Kegiatan yang dilakukan pada 5 Juni 2024 tersebut dilaksanakan di kantor Bupati Kabupaten Konkep.


Tinggalkan Balasan