Perbedaan Bebas Dari Tahanan Dan Penangguhan Tahanan Yang Dijalani Guru Honorer Supriyani
Permohonan penangguhan dapat diajukan secara lisan di depan Majelis Hakim atau secara tertulis dengan surat permohonan.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan penangguhan penahanan:
- Menyatakan alasan penangguhan penahanan
- Menyertakan jaminan penangguhan berupa uang atau orang
- Membuat pernyataan kepada hakim bahwa siap bertanggung jawab jika terdakwa melarikan diri
- Penangguhan penahanan tidak termasuk masa status tahanan. Artinya, selama tersangka atau terdakwa berada di luar tahanan,
- tidak dapat dipotongkan dari pidana yang dijatuhkan hakim.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan