“Dari tangan pelaku kami sita beberapa barang bukti seperti sisa uang yang dicuri senilai Rp. 4,6 Juta, ponsel, alat hisap sabu, barang – barang yang berhasil di beli dari uang yang dicuri, seperti pakaian, jam tangan dan sepatu,”Imbuh Kanit Resmob.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan terancam Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca Juga
Laporan. Wayan Sukanta