“Agar tidak menimbulkan fitnah, Ampuh Sultra bisa mengecek ke Kementerian terkait” tambahnya
Selanjutnya, Fitrani menjelaskan terkait ekspor yang dilakukan PT SJSU tahun 2019 itu sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala bentuk perizinan dan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai perusahaan lokal, pihaknya tidak melakukan penambangan ataupun ekspor yang melanggar peraturan pemerintah.
Baca Juga
“Pada dasarnya kami ingin memberikan contoh terhadap perusahaan lain, sehingga kami dalam melakukan aktivitas pertambangan telah memenuhi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Reporter. Wayan Sukanta