Penjelasan PT SJSU Soal Masalah Smelter dan Tudingan Laporan RKAB
“Untuk PT PKU sendiri, IUP-nya sampai saat ini masih aktif, namun perlu diketahui bahwa PKU sejak keluar IUP hingga kini belum melakukan produksi ataupun penjualan,” bebernya.
Soal dugaan perambahan hutan, Fitrani menyebutkan bahwa di lokasi PT PKU terdapat aktivitas bekas bukaan lahan dari yang tidak diketahui pelakunya.
“Saya tidak ingin menyebutkan si A ataupun si B. Aktualnya PT PKU belum melakukan kegiatan penambangan dan penjualan” ungkap Fitrani.
“Agar tidak menimbulkan fitnah, Ampuh Sultra bisa mengecek ke Kementerian terkait” tambahnya
Selanjutnya, Fitrani menjelaskan terkait ekspor yang dilakukan PT SJSU tahun 2019 itu sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala bentuk perizinan dan kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai perusahaan lokal, pihaknya tidak melakukan penambangan ataupun ekspor yang melanggar peraturan pemerintah.
“Pada dasarnya kami ingin memberikan contoh terhadap perusahaan lain, sehingga kami dalam melakukan aktivitas pertambangan telah memenuhi semua persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan