METROKENDARI.COM – Legal Teknis PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) Group, Fitrani angkat bicara dan membantah tudingan soal aktivitas PT Putra Konawe Putra Utama (PKU).
Dia membantah bahwa PT SJSU terlibat konspirasi dengan oknum verifikator independen terkait laporan perkembangan pembangunan smelter untuk mendapatkan kuota ekspor tahun 2019 lalu.
Selanjutnya tudingan terkait tidak menyampaikan laporan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari hasil penjualan nikel.
Fitrani menegaskan dirinya mengetahui segala bentuk teknis maupun legalitas administrasi PT SJSU Group bahwa tudingan tersebut adalah fitnah dan tidak berdasar.
“Kami persilahkan untuk cek di Kementerian terkait agar tidak menyampaikan statemen yang tidak benar,” jelasnya saat ditemui di Kendari, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga
Dalam kesempatan itu, Fitrani mengaku PT SJSU dengan PT KJM awalnya memang bernama sama.
Namun, setelah adanya peraturan pemerintah pada tahun 2016 lalu bahwa satu PT tidak boleh memiliki beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga diafiliasi menjadi PT KJM.
“Untuk PT PKU sendiri, IUP-nya sampai saat ini masih aktif, namun perlu diketahui bahwa PKU sejak keluar IUP hingga kini belum melakukan produksi ataupun penjualan,” bebernya.
Soal dugaan perambahan hutan, Fitrani menyebutkan bahwa di lokasi PT PKU terdapat aktivitas bekas bukaan lahan dari yang tidak diketahui pelakunya.
“Saya tidak ingin menyebutkan si A ataupun si B. Aktualnya PT PKU belum melakukan kegiatan penambangan dan penjualan” ungkap Fitrani.
"Agar tidak menimbulkan fitnah, Ampuh Sultra bisa mengecek...