Kriminal

Penjelasan Polsek Baruga Soal Oknum Anggota Ketapel Tahanan Kasus Pencabulan Anak : Korban Masih Keluarganya

×

Penjelasan Polsek Baruga Soal Oknum Anggota Ketapel Tahanan Kasus Pencabulan Anak : Korban Masih Keluarganya

Sebarkan artikel ini

Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pencabulan Anak
Kantor Polsek Baruga (foto.ist)

Agung menceritakan, tahanan berinisial ME ini disebut tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024. Tersangka mencabuli korban di sebuah kamar kos-kosan saat sedang beristirahat.

“Undang-undang sudah menegaskan untuk kasus pencabulan anak di bawah umur ini menjadi penanganan skala prioritas. Sehingga kita langsung menahan tersangka. Dalam kasus ini tersangka ME dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!