metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Penjelasan Polsek Baruga Soal Oknum Anggota Ketapel Tahanan Kasus Pencabulan Anak : Korban Masih Keluarganya

Kantor Polsek Baruga (foto.ist)

Baca Juga : Pelaku Pencurian Tandon Air yang Resahkan Warga Baruga Kota Kendari, Akhirnya Ditangkap Polisi

Terkait anggotanya dilapor ke Propam Polda Sultra, ia mengaku tidak melarang dan dianggap sebagai hak setiap warga neagara untuk melapor.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada Propam Polda Sultra untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Kami sebagai Polisi tetap profesional tidak mau ada anggapan bahwa kita mau intervensi,” ucapnya.

Agung menceritakan, tahanan berinisial ME ini disebut tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangkap pada akhir Maret 2024. Tersangka mencabuli korban di sebuah kamar kos-kosan saat sedang beristirahat.

“Undang-undang sudah menegaskan untuk kasus pencabulan anak di bawah umur ini menjadi penanganan skala prioritas. Sehingga kita langsung menahan tersangka. Dalam kasus ini tersangka ME dikenakan pasal pencabulan dan perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!