Peristiwa

Penjelasan Polres Kolut Soal Video Viral Kejadian di Lokasi Tambang PT FBS

×

Penjelasan Polres Kolut Soal Video Viral Kejadian di Lokasi Tambang PT FBS

Sebarkan artikel ini
Tambang Kolut

” Jadi pada saat bersamaan, kami dari Satreskrim Polres Kolaka Utara, juga tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana menghalangi aktivitas pertambangan di Jetty milik PT. Fatwa Bumi Sejahtera, karena perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang, dan itu sebelumnya juga telah dilaporkan oleh pihak Perusahaan pada tanggal 28 Oktober 2023. Yang mana pihak dari warga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut, tetapi hingga saat ini belum bisa menunjukan atas hak kepemilikan lokasi tersebut “, jelasnya.

Dibeberkan juga oleh Kasat Reskrim bahwa sebelumnya Polres Kolaka Utara juga telah menyarankan agar warga menuntut perusahaan secara perdata, tetapi enggan dilakukan, malah sebaliknya melakukan tindakan menghalangi aktivitas pertambangan.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim. Pada saat pengamanan di Jetty milik PT. Fatwa Bumi Sejahtera tersebut, pihaknya telah berkomunikasi secara humanis dan meminta, agar mobil yang diparkirkan oleh para terlapor dipindahkan, agar proses barging dapat berjalan kembali, akan tetapi oleh terlapor mengatakan bahwa ban mobil tersebut bocor dan sedang dibawa ke bengkel untuk ditambal, dan kami menunggu ban tersebut hingga 4 jam lamanya.

Tetapi ketika para terlapor ini datang, mereka bukannya membawa ban, malah berteriak-teriak tidak mengindahkan permintaan kami untuk memindahkan kendaraan tersebut. dan tentunya perbuatan itu merupakan perbuatan bertentangan dengan hukum. Sehingga kami mengamankan dan membawa 11 orang terlapor ke Mapolres Kolaka Utara untuk dimintai keterangan.

” 11 orang terlapor kita amankan di Mapolres Kolaka Utara pada saat itu untuk dimintai keterangan agar seluruh pihak merasakan keadilan, pihak perusahaan dapat menjalankan aktivitasnya. dan warga yang memperjuangkan haknya juga dapat melakukannya dengan cara yang dibenarkan oleh Undang-undang, dan dari hasil pemeriksaan awal, bahwa kesebelas orang yang kami amankan ini, bukanlah pemilik lahan, melainkan hanya orang yang disuruh atau didatangkan oleh seseorang yang mengklaim lahan tersebut miliknya “, tutup Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara.

error: Dilarang Keras Copy Paste!