Orang tua korban menerima permintaan maaf terduga pelaku. Namun, ayah korban merasa tersinggung setelah mendapat kabar jika permintaan maaf terduga pelaku tidak iklas dan karena dipaksa agar meminta maaf.
“Ayah korban merasa tersinggung, karena terduga pelaku minta maaf tidak iklas. Sehingga memilih kasus itu dilanjutkan,” ucapnya.
Selanjutnya, Idris menambahkan jika pada 22 Mei 2024 dilakukan gelar perkara untuk menaikan laporan kasus tersebut ke penyidikan.
Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel.
Baca Juga
“Pada mediasi ini tidak berhasil, kasus dilanjutkan kemudian pada 10 Juli 2024 terbit surat penetapan tersangka. Namun kebijakan Kasat Reskrim Polres Konsel agar tersangka tidak dilakukan penahanan,” bebernya.
“Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU konsel,” jelas Idris.
Reporter. Wayan Sukanta