Penjelasan Polisi Soal Oknum Guru di Konsel Jadi Tersangka Diduga Aniaya Murid Kelas 1 SD
METROKENDARI.COM – Kepolisian angkat bicara soal kasus seorang guru yang ditetapkan jadi tersangka karena diduga aniaya siswanya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kapolres Konsel, AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito, Muhammad Idris mengklarifikasi informasi yang beredar luas di Media Sosial (Medsos) terkait penetapan tersangka seorang Guru di Konsel.
Idris menerangkan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada 24 April 2024 di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel.
Pada 25 April 2024, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya yang masih kelas 1 SD bernama Muhammad Caesar Dalfa Wibowo.
Ibu korban lalu menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar tersebut.
“Korban beralasan luka itu akibat bekas terjatuh di sawag bersama ayahnya saat naik motor. Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya (korban.red), korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP,” kata Idris kepada awak media, Senin (21/10/2024).
Tinggalkan Balasan