Penjelasan Lengkap Soal Legalitas PT GKP, Mulai IPPKH Hingga Soal Putusan MK
– Dan hingga saat ini, PT GKP sepenuhnya memenuhi seluruh syarat-syarat yang
diwajibkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan putusan sidang di atas, maka PT GKP hingga saat ini masih
beroperasi normal sebagaimana mestinya di Pulau Wawonii. Serta, kami juga tetap menjalani dan menghormati semua proses hukum yang masih berjalan ataupun yang telah diputuskan,” jelas Hendry.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar