metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Penjelasan Lengkap Soal Legalitas PT GKP, Mulai IPPKH Hingga Soal Putusan MK

Namun, dari keseluruhan pertimbangan hukum, Majelis Hakim MK sudah jelas dan sepakat bahwa kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu DIPERBOLEHKAN SELAMA TIDAK MELANGGAR KETENTUAN yang diatur dalam Pasal 35 k UU PWP3K.

– Dalam pertimbangan amar putusan MK, Majelis Hakim MK memutuskan untuk tidak melarang kegiatan di luar yang diprioritaskan (termasuk kegiatan pertambangan
mineral).

– Majelis Hakim MK sepakat menolak untuk menafsirkan ketentuan norma Pasal 35 k UU PWP3K sebagai larangan yang bersifat mutlak, melainkan seharusnya dapat dimaknai sebagai “diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat wajib”.

– Oleh karena itu, Majelis Hakim MK akhirnya menilai perusahaan pertambangan tidak dirugikan dan UU PWP3K sudah sangat jelas meregulasinya. Inilah yang menjadi dasar MK menolak permohanan PT GKP untuk uji materiil terkait ambiguitas dan ketidakpastian hukum UU PWP3K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!