metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Penjelasan Lengkap Soal Legalitas PT GKP, Mulai IPPKH Hingga Soal Putusan MK

Hasil banding gugatan IPPKH PT GKP di PTUN Jakarta telah dimenangkan pihak perusahaan. Ini mengartikan, bahwa putusan PTUN pada Januari 2024 lalu ini berarti telah membatalkan seluruhnya hasil sidang PTUN pada September 2023.

Sedangkan untuk sidang PTUN terkait gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT GKP juga telah memenangkan tahapan sidang banding di PTUN Makassar dan sidang kasasi di MA.

“Keputusan ini menjadi landasan kami dalam beroperasi, sekaligus menjadi legitimasi jika aktivitas kami ini sah dan legal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

2. Putusan MA

Lebih lanjut Hendry menerangkan, terkait proses hukum yang telah diputuskan adalah Hakim MA meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Konkep untuk melakukan revisi Perda RTRW Konkep.

“Jadi, tidak ada sama sekali putusan hukum yang memerintahkan aktivitas operasional tambang PT GKP untuk berhenti. Hingga saat ini, proses revisi Perda RTRW masih berjalan. Marilah kita bersama-sama menghargai dan menghormati sampai proses revisi ini selesai dan ditetapkan kembali,” terangnya.

3. Penjelasan PT GKP Soal Putusan MK

– Bahwa terjadi misinterpretasi di ruang publik terkait hasil putusan MK ini, karena
sebenarnya yang ditolak adalah permohonan uji materiil atas interpretasi UU PWP3K.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!