Penjelasan Lengkap Soal Legalitas PT GKP, Mulai IPPKH Hingga Soal Putusan MK
METROKENDARI.COM – Beberapa hari terakhir, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kerap jadi sorotan beberapa pihak terkait permasalahan putusan MK dan IPPKH.
Namun terkait hal itu, pihak PT GKP memastikan tidak ada satupun yang dilanggar soal peraturan dan taat hukum sesuai perundang-undangan.
Manager Strategic Comunication PT GKP, Hendry Drajat Muslim, angkat bicara dan meluruskan persolan isu yang ramai belakangan ini.
Baca Juga :Â PT GKP Tegaskan Legalitas Lengkap Tidak Melanggar Putusan MK
1.Putusan Sidang PTUN (IPPKH)
Hendry menjelaskan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP saat ini statusnya resmi dan memiliki ketetapan hukum yang kuat berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
1 Komentar