News

Penjelasan Lengkap Soal Legalitas PT GKP, Mulai IPPKH Hingga Soal Putusan MK

×

Penjelasan Lengkap Soal Legalitas PT GKP, Mulai IPPKH Hingga Soal Putusan MK

Sebarkan artikel ini
PT GKP

METROKENDARI.COM – Beberapa hari terakhir, PT Gema Kreasi Perdana (GKP) kerap jadi sorotan beberapa pihak terkait permasalahan putusan MK dan IPPKH.

Namun terkait hal itu, pihak PT GKP memastikan tidak ada satupun yang dilanggar soal peraturan dan taat hukum sesuai perundang-undangan.

Manager Strategic Comunication PT GKP, Hendry Drajat Muslim, angkat bicara dan meluruskan persolan isu yang ramai belakangan ini.

Baca Juga :PT GKP Tegaskan Legalitas Lengkap Tidak Melanggar Putusan MK

PT GKP
Bagian dalam putusan MK

1.Putusan Sidang PTUN (IPPKH)

Hendry menjelaskan, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT GKP saat ini statusnya resmi dan memiliki ketetapan hukum yang kuat berdasarkan putusan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hasil banding gugatan IPPKH PT GKP di PTUN Jakarta telah dimenangkan pihak perusahaan. Ini mengartikan, bahwa putusan PTUN pada Januari 2024 lalu ini berarti telah membatalkan seluruhnya hasil sidang PTUN pada September 2023.

Sedangkan untuk sidang PTUN terkait gugatan Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT GKP juga telah memenangkan tahapan sidang banding di PTUN Makassar dan sidang kasasi di MA.

“Keputusan ini menjadi landasan kami dalam beroperasi, sekaligus menjadi legitimasi jika aktivitas kami ini sah dan legal menurut aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

2. Putusan MA

Lebih lanjut Hendry menerangkan, terkait proses hukum yang telah diputuskan adalah Hakim MA meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD Konkep untuk melakukan revisi Perda RTRW Konkep.

“Jadi, tidak ada sama sekali putusan hukum yang memerintahkan aktivitas operasional tambang PT GKP untuk berhenti. Hingga saat ini, proses revisi Perda RTRW masih berjalan. Marilah kita bersama-sama menghargai dan menghormati sampai proses revisi ini selesai dan ditetapkan kembali,” terangnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!