Pengurus Badko HMI Sultra Versi Umar Tolak Pelantikan Irfan Karim
“Lalu dengan langkah sepihak tanpa meminta keterangan dari pihak kami, oknum MPK PB HMI mengeluarkan surat rekomendasi ke PB HMI,” katanya.
Beberapa poin surat rekomendasi yang dikeluarkan MPK PB HMI, kata Umar, yakni menolak putusan rapat harian PB HMI tertanggal 28-29 Januari 2022 yang menetapkan Umar sebagai formateur Ketua Umum Badko HMI Sulawesi Tenggara, dan kedua merekomendasikan berkas Irfan Karim untuk dibahas dan disahkan pada rapat harian PB HMI.
“Lalu PB HMI membahas surat rekomendasi dari MPK PB HMI tersebut dalam rapat harian, dan mengambil keputusan menolak surat rekomendasi MPK PB HMI tersebut dan tetap menetapkan Umar sebagai Ketua Umum Badko HMI Sultra,” ungkapnya
Atas dasar itu, Umar menyatakan pelantikan terhadap Irfan Karim tidak sah dan inkostitusional.
“Kami menganggap dengan adanya pelantikan tersebut, Irfan Karim telah mencederai konstitusi HMI, dan tidak menghargai rapat harian PB HMI serta tidak menghargai Ketua Umum PB HMI sebagai pucuk pimpinan tertinggi di PB HMI karena Saudara Irfan Karim tidak pernah ditetapkan oleh PB HMI sebagai Ketua Umum Badko HMI Sultra namun melakukan pelantikan sendiri tampa surat keputusan dari Ketua Umum PB HMI Kanda Raihan Ariatama,” tegas Umar.


1 Komentar