KriminalMetro KendariNews

Pengunjung Swalayan Heboh Saat Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Baruga

×

Pengunjung Swalayan Heboh Saat Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Baruga

Sebarkan artikel ini
Narkoba Polda Sultra
Pelaku saat ditangkap di parkiran sebuah swalayan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, pada Sabtu (6/3/2021) sore

Paket sabu itu dibelinya dengan metode transaksi sistem tempel dan tidak bertemu secara langsung, hanya melalui komunikasi telepon selular.

“Terkait darimana pelaku mendapatkan paket sabu itu, saat ini Polisi masih lakukan pengembangan untuk menangkap si pemasoknya,” kata Dolfi.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!