metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 20 Januari 2025

Pengunjung Swalayan Heboh Saat Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Baruga

Pelaku saat ditangkap di parkiran sebuah swalayan di Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra, pada Sabtu (6/3/2021) sore

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!