Pengunjung Swalayan Heboh Saat Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Baruga
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi bahwa pelaku rencananya akan bertransaksi sabu dengan seorang pembeli. Hingga pada saat itu juga tim dari Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sultra, langsung lakukan penangkapan,” jelasnya.
Dihadapan Polisi, lanjut Dolfi, pelaku mengaku memperoleh paket sabu itu dari seseorang pengedar lainnya yang ada di Kota Kendari.
Paket sabu itu dibelinya dengan metode transaksi sistem tempel dan tidak bertemu secara langsung, hanya melalui komunikasi telepon selular.
“Terkait darimana pelaku mendapatkan paket sabu itu, saat ini Polisi masih lakukan pengembangan untuk menangkap si pemasoknya,” kata Dolfi.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Kendari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika. Ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan