metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Penggugat PT GKP Disebut Tidak Miliki Dasar Kuat, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Praktisi Hukum, Hasrun SH

“Masyarakat dan termasuk penggugat sejak 2018 sudah ada riak dan pembakaran tambang di Pulau Wawonii. jadi secara yuridiksi hukum, masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan tersebut,” jelasnya.

PT GKP Tidak Melakukan Pencemaran Lingkungan

Hasrun yang juga merupakan putra asli Pulau Wawonii itu mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya di lapangan, PT GKP disebut telah mematuhi aturan perundang-undangan terkait masalah pengelolaan masalah lingkungan.

Seperti yang tertuang dalam UU 32 tahun 2009 serta PP NO.101 Tahun 2014 tentang pengololaan limba berbahaya dan racun. PP No.27 tahun 2012, tentang izin lingkungan, PP No.82 tahun 2011 tentang pengololan kualiatas air dan pengendali pecemaran air.PP NO 41 Tahun 1999 TENTANG PECEMARAN UDARA PP No 19 tahun 1999 tentang pengedali pencemaran dan/perusakan laut.PP No.46 tahun 2017 tentang isntrumen lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!