EkonomiKabar DaerahKonawe KepulauanMetro KendariNews

Penggugat PT GKP Disebut Tidak Miliki Dasar Kuat, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

×

Penggugat PT GKP Disebut Tidak Miliki Dasar Kuat, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini
PT GKP Wawonii
Praktisi Hukum, Hasrun SH

Hasrun yang juga merupakan putra asli Pulau Wawonii itu mengungkapkan, berdasarkan pengamatannya di lapangan, PT GKP disebut telah mematuhi aturan perundang-undangan terkait masalah pengelolaan masalah lingkungan.

Seperti yang tertuang dalam UU 32 tahun 2009 serta PP NO.101 Tahun 2014 tentang pengololaan limba berbahaya dan racun. PP No.27 tahun 2012, tentang izin lingkungan, PP No.82 tahun 2011 tentang pengololan kualiatas air dan pengendali pecemaran air.PP NO 41 Tahun 1999 TENTANG PECEMARAN UDARA PP No 19 tahun 1999 tentang pengedali pencemaran dan/perusakan laut.PP No.46 tahun 2017 tentang isntrumen lingkungan.

“Saya berkesimpulan dalam bahwa sejauh ini belum ada yang melanggar atau dilanggar jika kita berasumsi secara hukum jika suatu perbuatan yang dilakukan oligarki. Maka hukum itu dengan sendirinya berjalan melalui penegakan. Dan dapat dibuktikan secara ilmiah, melalui pembuktian.bukan bernarasi tampa dasar,” ungkapnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!