metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Penggugat PT GKP Disebut Tidak Miliki Dasar Kuat, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Praktisi Hukum, Hasrun SH

METROKENDARI.ID – Sekelompok warga yang menggugat PT Gema Kreasi Perdana (GKP), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, kembali menuai kritik.

Gugatan yang dilayangkan oleh sebagian warga tersebut terkait beberapa persoalan terhadap PT GKP.

Praktisi Hukum asal Wawonii, Hasrun SH, mengatakan beberapa gugatan yang dilayangkan terhadap PT GKP di PTUN Kendari, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Tanggapi Gugatan Soal Izin Pertambangan PT GKP

Menurut Hasrun, bahwa gugatan tersebut tidak beralasan dikarenakan penggugat mengetahui atau memahami keberadaan perusahaan sebelum terjadi penambangan.

Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dan sesuai ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 5 tahu 1986 tentang pengadilan tata usaha Negara, JO V angka 3 SEMA No.5 tahun 1986 tentang PTUN.

Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa mengajukan gugatan sengketa TUN harus diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diumumkan, diketahui serta diterimanya objek sengketa termasuk kewenagan mengadili ketatanegaraan dan tidak termasuk sengketa kepemilikan sah dan tidaknya suatu kepemilikan objek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!