METROKENDARI.ID – Sekelompok warga yang menggugat PT Gema Kreasi Perdana (GKP), di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, kembali menuai kritik.
Gugatan yang dilayangkan oleh sebagian warga tersebut terkait beberapa persoalan terhadap PT GKP.
Praktisi Hukum asal Wawonii, Hasrun SH, mengatakan beberapa gugatan yang dilayangkan terhadap PT GKP di PTUN Kendari, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Tanggapi Gugatan Soal Izin Pertambangan PT GKP
Menurut Hasrun, bahwa gugatan tersebut tidak beralasan dikarenakan penggugat mengetahui atau memahami keberadaan perusahaan sebelum terjadi penambangan.
Baca Juga
Dia menjelaskan, sebagaimana diatur dan sesuai ketentuan pasal 55 undang-undang RI nomor 5 tahu 1986 tentang pengadilan tata usaha Negara, JO V angka 3 SEMA No.5 tahun 1986 tentang PTUN.
Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa mengajukan gugatan sengketa TUN harus diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diumumkan, diketahui serta diterimanya objek sengketa termasuk kewenagan mengadili ketatanegaraan dan tidak termasuk sengketa kepemilikan sah dan tidaknya suatu kepemilikan objek.
“Masyarakat dan termasuk penggugat sejak 2018 sudah ada riak dan pembakaran tambang di Pulau Wawonii. jadi secara yuridiksi hukum, masyarakat mengetahui keberadaan perusahaan tersebut,” jelasnya.
PT GKP Tidak Melakukan Pencemaran Lingkungan
Hasrun yang juga merupakan putra asli Pulau Wawonii...