Pengemudi Mobil Toyota Fortuner yang Tabrak Lari Pemotor di Kendari Menyerahkan Diri
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 310 dan Pasal 312 UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Berdasarkan dua pasal tersebut, tersangka terancam pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Kronologi Mobil Fortuner Tabrak Lari Pengendara Motor
Sebagai informasi, seoang wanita tewas saat berboncengan sepeda motor ditabrak mobil Toyota Fortuner di depan BTN Beringin, Kelurahan Watubanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 17.55 WITA.
Berdasarkan rekaman video CCTV yang diterima metrokendari.com, terlihat awalnya mobil Toyota Fortuner tersebut hendak memutar haluan dengan menyeberangi jalur dua di jalan tersebut.
Baca Juga : Mobil Toyota Fortuner Tabrak Lari Pemotor di Kendari Hingga Tewas, Pelaku Diminta Serahkan Diri
Pada saat bersamaan, muncul sebuah motor yang berboncengan dua orang wanita dan terjadi tabrakan. Boncengan motor tersebut terlindas mobil usai terjadi tabrakan.
1 Komentar