“Sambungnya, 4 sachet plastik bening berisikan kristal bening terbungkus sedotan plastic warna hitam diduga Narkotika jenis Shabu, 8 sachet plastic bening berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan dalam tas pinggang warna coklat milik AB,”terangnya.
Lebih lanjut, adalah modus tersangka yakni dengan cara ditempel di sekitar kendari permai sebanyak 20 gram dan telah berhasil diedarkan di Kota kendari. Lalu di tempel di depan Kampus UHO sebanyak 1 paket sabu dengan berat bruto 20 gram dan dibagi menjadi 24 paket sabu, dan 1 paket shabu telah berhasil di edarkan di sekitar jalan MTQ.
Baca Juga
“Jadi tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 2.000.000 apabila berhasil mengedarkan seluruh paket shabu tersebut,”pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.