Pengedar Sabu di Wawotobi Kabupaten Konawe Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Sachet Sabu
“Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan kebenaran informasinya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Wawotobi,” tambahnya.
Lebih lanjut Yusran menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di Daerah Konawe. Dia secara tegas menyatakan tidak akan memberi ruang peredaran sabu terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.
Baca Juga : Sakau Butuh Uang Beli Sabu, Seorang Pemuda Nekat Curi Motor di Konawe
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana seumur hidup.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan