Kendari – Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang tukang becak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Alimun (27) tahun, pelakunya akhirnya berhasil ditangkap Buser 77.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, jumlah pelaku yang diamankan terdapat tiga orang, terdiri dari seorang pria dan wanita.
“Dua pelaku yang diamankan yakni seorang pria berinisial BS (35) dan wanita LN (17) tahun,” ujar Fathurrhman, Selasa (11/10/2022).
Eks Dirnarkoba Polda Sultra ini menjelaskan, ditangkap di Kendari Beach, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, pada Selasa, 11 Oktober 2022 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kini kedua pelaku telah dibawa ke Polresta Kendari, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (3) Kuhp, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Baca Juga
Diberitakan metrokendari.com sebelumnya, seorang tukang becak bernama Alimun (27) tahun ditemukan tewas bersimbah ara di pinggir jalan, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (11/10/2022) dini hari.
Baca Juga :Geger, Penemuan Mayat Pria Tanpa Baju di Punggolaka Kendari
Saat ditemukan, kondisi tubuh korban terdapat sejumlah luka parah akibat bekas penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.
Laporan. Wayan Sukanta