Pengamat: Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti
“Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” demikian tambah Pria kelahiran lampeapi, Wawonii ini
Lebih lanjut, pengabulan permohonan judicial review RTRW tersebut tidak serta merta secara otomatis menghentikan kegiatan pertambangan terutama pada perusahaan yang yang telah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah, seperti pembayaran PNBP dan kewajiban lainnya.
Baca Juga : Penggugat PT GKP Disebut Tidak Miliki Dasar Kuat, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Sebagai advokat dan masyarakat Wawonii, ia meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses judicial review yang tengah berlangsung. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan ataupun lainnya berdasarkan asumsi belaka.
2 Komentar